




PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial SN (23) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalteng hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.
Wanita ini diamankan karena kedapatan hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut 1 Kelurahan Mendawai, Senin (20/01) pukul 12.30 WIB lalu. Saat diamankan petugas, pelaku sempat mengelabui dengan membuang barang haram tersebut berjarak beberapa meter dari lokasi penangkapan.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Wagiu mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Tjilik Riwut I, Kel. Mendawai., Berbekal laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Ketika berada dilokasi, target melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warga kuning”, kata Juan kepada awak media Sabtu (25/1/2020).
Saat itu lanjut dia, pihaknya langsung menghentikan motor yang dikendarai oleh wanita tersebut kemudian dilakukan penggeledahan. Saat wanita ini sempat mengelak dengan tidak mengakui membawa barang haram tersebut.
“Namun setelah diintrogasi mengaku bahwa barang bukti di buang ke tanah yang berjarak dua meter dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram,” papar Juan.
Setelah itu tambah dia, dilakukan pengembangan dengan menggeledah di barakan tempat SN tinggal, pihaknya kembali menemukan dompet di dalamnya berisi satu paket sabu dengan berat 0.27 gram berikut barang bukti lainnya berupa gawai atau handphone vivo warna biru dan satu buah bong.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” tandas Juan. (yus)