Puluhan Penambang Emas di Bawah Jembatan Katingan Disosialisasi

Petugas gabungan saat mensoalisasikan bahaya PETI. (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Katingan bersama tim gabungan melaksanakan giat sosialisasi kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan ini, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Katingan, Kompol Marsono,

Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya personel Polres Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, Kodim 1019/Katingan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan. Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Polsek Katingan Hilir guna memastikan kesiapan dan koordinasi seluruh unsur yang terlibat.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat diajak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal, khususnya di kawasan sekitar sungai dan fasilitas umum, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batubara. Untuk itu, masyarakat diimbau agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Melalui kegiatan ini, Polres Katingan bersama tim gabungan berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif dan risiko hukum dari aktivitas PETI. (MI)

Berita Terkait
<