

Sekaligus Resmikan Lima Anggota BPD Mangkawuk
KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melantik Suparto sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, serta meresmikan lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat.
“Saya minta kepada kades yang baru dilantik segera melaksanakan tugas pemerintahan, meningkatkan kualitas layanan publik dan lanjutkan pembangunan desa, sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Jaya, Rabu (28/10/2026).
Dia menegaskan, jabatan kades bukan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, tetapi tanggung jawab untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Untuk itu, kepentingan masyarakat harus diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Saya yakin Suparto mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan tulus, berintegritas serta utamakan kepentingan masyarakat. Jadi pemimpin terbuka, bijaksana serta merangkul seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Suparto diharapkan mampu menampung dan perjuangkan aspirasi masyarakat, membangun kerja sama yang baik dengan BPD, perangkat desa, serta mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
“Layani masyarakat seperti melayani Tuhan dengan menjunjung sikap kejujuran, kedisiplinan, ketegasan, keadilan dan integritas di setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Jaya mengingatkan semua kades agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, perjudian maupun perbuatan lain yang melanggar hukum.
“Seorang kades harus memelihara persatuan dan kerukunan, menciptakan suasana desa yang aman, tertib dan kondusif, serta menjadi teladan yang baik dalam perkataan maupun perbuatan,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, juga diresmikan lima anggota BPD Mangkawuk yakni Fitri Yani S, Candra, Saifudin Noor, Lela dan Richo. Pelantikan dan peresmian ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, tingkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan berorientasi pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
“Laksanakan fungsi BPD dengan baik, di mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta awasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Jaya mengakui, BPD harus menjadi mitra pemerintah desa yang kritis dan konstruktif, dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, demokratis serta akuntabel.
“Setiap perbedaan pendapat harus bisa diselesaikan melalui musyawarah dengan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.
Jaya menuturkan, Camat Rungan dan Rungan Barat harus lakukan pembinaan dan pengawasan secara aktif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, sesuai aturan dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“BPD dan kades harus membangun hubungan kerja yang harmonis, saling menghormati, serta saling mendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Melalui pelantikan kades PAW maupun peresmian anggota BPD, lanjut dia, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik, kualitas layanan publik meningkat, dan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat. (sa)