Dewan Sarankan Lahan Bekas Karhutla Ditelusuri 

Wakil Ketua II DPRD Kobar, H. Rudi Imam Gunawan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai perlu penelusuran terhadap kondisi lahan setelah terbakar.

Wakil Ketua II DPRD Kobar, H. Rudi Imam Gunawan, meminta instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk mengungkap penyebab kebakaran, khususnya pada lahan yang setelah terbakar dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Rudi menilai, pemeriksaan terhadap kawasan bekas karhutla penting dilakukan agar tidak hanya berhenti pada upaya pemadaman. Menurutnya, kondisi lahan setelah kebakaran perlu menjadi bagian dari evaluasi untuk mengetahui pemanfaatannya serta memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pembukaan lahan.

“Kalau bekas karhutla kemudian ditanami sawit, itu harus diverifikasi. Jangan sampai kalau ada lahan terbakar kemudian ditanami sawit, kita tidak menelusuri apakah ada indikasi kesengajaan di balik kebakaran tersebut,” ujarnya saat dimintai tanggapan Jumat (30/10).

Ia turut menyoroti kemungkinan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih murah dibandingkan metode tanpa bakar.

Rudi menyebut kawasan seberang dan Kumpai Batu Bawah sebagai lokasi yang perlu mendapat perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut. Namun, dugaan adanya pembakaran yang disengaja di kawasan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Rudi, verifikasi perlu mencakup titik lokasi kebakaran, luasan lahan terdampak, status penguasaan lahan, hingga aktivitas yang dilakukan setelah kebakaran. Informasi tersebut dapat membantu pihak berwenang melihat pola kejadian sekaligus menilai apakah terdapat keterkaitan antara peristiwa kebakaran dan pemanfaatan lahan berberikutnya.

Melalui pendataan yang menyeluruh, DPRD Kobar berharap pengawasan terhadap kawasan bekas karhutla dapat diperketat. Jika ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. (di)

Berita Terkait
<