Bupati Gumas Sambut Kunjungan Kerja Kajati Kalteng

Bupati Gumas Jaya S Monong saat menerima kunjungan rombongan Kajati Kalteng, Rabu (14/10). (Foto :sa)

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong didampingi Kajari Nugroho Wisnu Pujoyono menyambut kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Hendrizal Husin beserta para rombongan. Penyambutan itu dilakukan dengan pengalungan lilis lamiang, Rabu (14/10).

“Dalam kunjungan ini, saya memaparkan sejumlah persoalan yang terjadi di daerah, seperti kepatuhan perusahaan perkebunan serta pengelolaan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Bupati Gumas Jaya S. Monong.

Jaya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas sudah menghentikan sementara kegiatan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum menuntaskan kewajibannya, seperti pemenuhan plasma, hak guna usaha (HGU) maupun kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp39 miliar.

“Langkah itu tidak diambil secara tiba-tiba. Sebagian perusahaan sudah kami berikan surat teguran serta peringatan berjenjang, sebelum akhirnya dihentikan sementara,” terangnya.

Keputusan itu juga lanjut dia, melalui evaluasi, rapat koordinasi serta sinergi bersama forkopimda, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap hak karyawan, koperasi mitra dan pihak ketiga dalam menjalankan keputusan tersebut.

“Kami tidak anti terhadap setiap investasi. Namun, kehadiran perusahaan seharusnya sejalan dengan aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh daerah, terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Selain perkebunan, Bupati juga menyoroti sektor pertambangan dan kehutanan yang belum mampu dikelola optimal, karena pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.

“Penataan investasi perlu dikerjakan bersama, agar persoalan kewajiban perusahaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Terkait aset perkara pertambangan zirkon yang kini dititipkan sebagai barang bukti, lanjut dia, sepanjang sesuai ketentuan hukum dan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset itu diharapkan bisa dikelola melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menambah PAD.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi bom waktu. Yang kami dorong yakni penyelesaian sesuai aturan, sehingga investasi dapat berjalan tertib, masyarakat terlindungi dan daerah memperoleh manfaat,” jelas Jaya.

Sementara itu, Kajati Kalteng Hendrizal Husin sangat mendukung langkah Pemkab Gumas dalam menata investasi maupun membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

“Saya mencermati Bupati yang sudah menghentikan kegiatan beberapa perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban. Saya dukung,” tegasnya.

Ia mengakui, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan, dan pemerintah daerah juga berwenang bertindak tegas ketika persyaratan itu dilanggar. Tanpa ada ketegasan, daerah akan terus tertinggal dan dilewati pihak lain.

“Kami siap bermitra dengan pemkab melalui bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara. Kami akan membantu untuk selesaikan persoalan pemerintah daerah, seperti tata kelola pemerintahan yang baik dan sengketa dengan pihak ketiga,”ujarnya. (sa)

Berita Terkait
<