Tiga Budak Sabu Satu Jaringan di Katingan Diringkus Polisi

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan, Rabu (14/10). (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Tiga orang pria berinisial AR (37) NR (40) dan AG (24) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Katingan. Ketiganya ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu di tempat berbeda, Jumat (9/10) lalu.

Dari tangan ketiga pengedar satu jaringan ini polisi mengamankan barang bukti total 50,71 gram sabu.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mengatakan, pengungkapan dua kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di daerah setempat telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu,

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan pertama di Kelurahan Kasongan Lama dan Desa Hampalit, pada Jumat (9/10) sekira pukul 11.30 WIB. Dari lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (37) beserta barang bukti satu paket sabu.

Dari nyanyian AR ini, polisi melakukan pengembangan terhadap kasusnya dan terungkap jaringan di Desa Hampalit. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali menggerebek lokasi kedua dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni NR (40) dan AG (24).  Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 49,94 gram, alat isap bong.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus mendukung program 100 Hari Kapolri. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Affan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ar)

 

Berita Terkait
<