



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (24/9/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi pada akhir Agustus 2026 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Kampung Beting, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menuju wilayah Kalteng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bersama BNNK Kotawaringin Barat dan Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemantauan di jalur Trans Kalimantan pada Jumat (28/8/2026).
Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam nomor polisi KH 1408 AF yang mencurigakan di wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Saat hendak dihentikan, pengemudi menolak berhenti dan memacu kendaraannya menuju arah Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pengejaran berakhir sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan A. Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah mobil tersangka mengalami pecah ban depan sebelah kanan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SR (41) yang saat itu berkendara bersama istri dan anaknya.
Dari hasil pendalaman, tersangka SR mengaku sempat membuang barang bawaannya ke tepi jalan karena panik saat dikejar petugas.
Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penyisiran di Jalan A. Yani Km 30 Desa Runtu dan berhasil menemukan satu tas belanja biru berisi 10 paket plastik klip berisi sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat bruto 1.002,10 gram (netto 989,70 gram).
6 paket plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam tisu dengan berat bruto 7,94 gram (netto 6,81 gram). Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla hitam (KH 1408 AF), HP Infinix SMART 9 HD, tas belanja, serta perlengkapan pembungkus lainnya.
Karena berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Nomor: B-2249/O.2.14/Enz.1/09/2024), sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium.
Hasil uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina (Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
“Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah sebesar 1.002,66 gram (terdiri dari 996,1 gram dan 6,65 gram setelah penyisihan). Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan segera dimusnahkan,” tandasnya. (Ro)