



Foto : Pembongkaran portal Kantan Cs di Jalan Hauling PT MUTU wilayah Swalang, Kamis (17/9/2026).
BUNTOK, KaltengEkspres.com – Polres Barito Selatan kembali membongkar paksa portal yang dipasang Kantan Ringga Maja Cs di Jalan Hauling PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), kawasan Swalang, Kamis (17/9/2026). Polisi menegaskan proses hukum terhadap aksi pemortalan tersebut tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2026).
“Portalnya kami buka paksa tadi. Proses hukum terus jalan,” tegas Rahmad.
Ia juga memperingatkan Kantan Cs agar tidak kembali melakukan pemasangan portal di Jalan Hauling PT MUTU yang berada dalam wilayah hukum Polres Barsel.
“Kalau lagi, kami tangkap!” tegasnya.
Langkah tegas kepolisian tersebut menambah panjang polemik antara Kantan Cs dengan PT MUTU. Di satu sisi, Kantan Cs mengklaim memiliki kepentingan atas lahan ulayat adat yang disebut berada di wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Di sisi lain, sejumlah pihak di tingkat desa justru mempertanyakan dasar klaim tersebut.
Ketua DPW Ormas Mangkok Merah Provinsi Kalimantan Tengah, Sepriandaya, sebagaimana diberitakan salah satu media online, mengatakan kehadiran pihaknya untuk mengawal dan mendampingi advokasi adat terhadap Kantan dan kawan-kawan.
Menurut Sepriandaya, langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan lahan ulayat adat yang mereka klaim masuk wilayah Desa Tongka dan telah digarap PT MUTU tanpa ganti rugi.
“Kehadiran kami atas permohonan Kantan dan kawan-kawan tertanggal 18 Agustus 2026,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, klaim bahwa lokasi pemasangan portal di Swalang merupakan wilayah Desa Tongka kini justru dipertanyakan dari sisi tata batas desa.
Ketua BPD Bintang Ara, Rikas, mengatakan berdasarkan sejumlah dokumen kesepakatan antara Pemerintah Desa Tongka, Desa Muara Mea dan Desa Bintang Ara pada 2002, 2005, 2009, 2016 hingga 2025, lokasi pemasangan portal oleh Kantan Cs di kawasan PT MUTU tersebut tidak pernah disebut sebagai wilayah Desa Tongka.
Menurut Rikas, tata batas antara Desa Bintang Ara maupun Desa Muara Mea dengan Desa Tongka juga belum memiliki penetapan final.
“Sepengetahuan saya, baik Desa Bintang Ara maupun Desa Muara Mea belum punya tata batas yang pasti dengan Tongka. Dengan Muara Mea dan Bintang Ara sudah ada kesepakatan tahun 2025, sementara dengan Tongka belum ada dan masih berproses,” jelasnya, Rabu (16/9/2026).
Karena itu, Rikas mempertanyakan dasar Kantan Cs dalam menyatakan kawasan Swalang sebagai bagian dari Desa Tongka.
“Kami tidak tahu apa dasar mereka mengklaim wilayah Swalang itu masuk Desa Tongka. Kami juga bingung,” tuturnya.
Kepala Desa Muara Mea, Barlin, juga memberikan keterangan senada. Ia menyebut klaim sepihak terhadap wilayah yang tata batasnya masih berproses berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Lahan itu sebenarnya masuk di Muara Mea, tetapi soal tata batasnya masih berproses di Kabupaten. Harusnya mereka tidak mengklaim atas nama Tongka,” tegas Barlin.
Sementara itu, Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri, mengakui pihaknya mengetahui rencana aksi Kantan Cs melalui surat pemberitahuan yang ditembuskan kepada sejumlah pihak.
Namun, ketika ditanya mengenai lokasi pemasangan portal, apakah benar berada di wilayah Desa Tongka, Edi mengaku belum dapat memastikan.
“Tidak juga saya tahu, karena tidak ke lapangan,” katanya.
Polemik klaim lahan di kawasan Swalang sebenarnya bukan persoalan baru. Menurut Head External Relation PT MUTU, Agus Karyawan, persoalan tersebut pernah dimediasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Desember 2025.
Saat itu, Kantan Cs juga melakukan pemortalan jalan hauling PT MUTU dengan dasar klaim kepemilikan lahan sekitar 250 hektare yang disebut telah digarap perusahaan dan belum mendapatkan ganti rugi.
Agus menegaskan pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran atas lahan yang diklaim tersebut kepada warga Desa Muara Mea.
“Lahan yang di Swalang yang diklaim itu sudah kita bayar dengan warga Desa Muara Mea, karena lahan itu masuk Desa Muara Mea sesuai dengan keterangan kepala desanya, Barlin,” tegas Agus.
Ia juga menyoroti dasar dokumen yang digunakan Kantan Cs dalam memperkuat klaimnya, yakni Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja.
Menurut Agus, SPKT yang sebelumnya diketahui diterbitkan oleh Kepala Desa Tongka tersebut telah dicabut atau ditarik kembali oleh Kepala Desa Tongka Edi Sumantri pada 24 November 2025.
“SPKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tongka tersebut telah dicabut atau ditarik kembali oleh Edi Sumantri selaku kepala desa tertanggal 24 November 2025,” ungkapnya.
Atas dasar rangkaian persoalan tersebut, Agus mempertanyakan kembali dasar hukum pemasangan portal oleh Kantan Cs di jalan hauling PT MUTU.
“Pemasangan portal oleh Kantan Cs ini harus dipertanyakan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat,” tandasnya.
Sebelumnya, manajemen PT MUTU telah melaporkan Kantan Cs ke SPKT Polres Barito Selatan pada Minggu (30/8/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STPL/89/VIII/TUK.7.2.2/2026/SPKT.
Laporan berkaitan dengan aksi pemortalan jalan hauling batu bara di Km 67 wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), pada Minggu (30/8/2026).
Pihak perusahaan menyatakan Kantan Cs melakukan pemortalan untuk menuntut klaim atas lahan di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, yang menurut mereka telah digarap perusahaan tanpa pembayaran ganti rugi.
Head External Relation PT MUTU Agus Karyawan sebelumnya juga menyatakan pihak Kantan Cs tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan maupun Polsek Gunung Bintang Awai terkait rencana pemasangan portal.
Dengan pembongkaran paksa portal pada Kamis (17/9/2026) dan penegasan polisi bahwa proses hukum tetap berjalan, polemik ini kini tidak hanya menyangkut aktivitas operasional jalan hauling, tetapi juga menyentuh persoalan dasar klaim kepemilikan lahan dan kejelasan tata batas antarwilayah desa.
Karena itu, pembuktian mengenai status lahan, keabsahan dokumen kepemilikan serta batas administrasi Desa Tongka dan Desa Muara Mea menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.(rif).