Bupati Lamandau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Lamandau Bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lamandau di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025 serta Pembicaraan Tingkat I terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lamandau, Rabu (8/7/2026).

Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli dan Asisten lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, kepala OPD, para camat, pimpinan perbankan, pimpinan BUMN, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lamandau menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Bupati mengatakan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil dari pembahasan yang komprehensif melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau atas kerja sama yang baik, dan berharap sinergi ini terus kita pertahankan demi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang semakin baik,” ungkapnya.

Bupati menambahkan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain agenda persetujuan bersama tersebut, rapat paripurna juga melaksanakan Pembicaraan Tingkat I terhadap empat Ranperda Kabupaten Lamandau, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal, serta Pelayanan Kepemudaan.

“Keempat Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Ketua DPRD Lamandau, Herianto. (Btg)

Berita Terkait
<