



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamandau, hingga saat ini sebanyak 54ribu atau sebanyak 66% warga di Lamandau telah terlindungi program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid menyampaikan harapannya agar jumlah partisipasi masyarakat aktif agar terlindungi program BPJS ketenagakerjaan baik secara mandiri maupun melalui kelompok usaha masyarakat yang ada.
Hal itu seperti dikatakan Wakil Bupati Lamandau saat membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Desa Kabupaten Lamandau Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Aula BPKPD Lamandau, Rabu (25/6/2026).
Abdul Hamid menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sekaligus meningkatkan martabat masyarakat menuju kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja, seperti kecelakaan kerja maupun kematian, oleh karena itu, pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya maupun lama perawatan, sementara bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.
“Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terus bersinergi untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.” pungkasnya. (Btg)