



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengapresiasi kinerja Polres Lamandau dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Bumi Bahaum bakuba. Hal itu seperti dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M Irwansyah saat menghadiri pemusnahan barang bukti 3,2 Kg narkoba jenis sabu di Mapolres setempat, Senin (28/6/2026).
“Pemerintah daerah tentunya mengapresiasi jajaran Polres Lamandau dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkoba, dan perlu kita ketahui bahwa wilayah kita ini merupakan lintasan jalur narkoba dari Kalimantan Barat, untuk itu upaya Polres memberantas barang haram ini harus kita apresiasi,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, pemerintah daerah melaksanakan program Desa Bersinar, dimana program tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba bagi generasi bangsa.
“Selain itu, melalui Kesbangpol kita juga melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tidak menyentuh narkotika apapun jenisnya,” sebutnya.
Namun, lanjut Sekda, pemerintah daerah memiliki keterbatasan terkait jangkauan program kegiatan sosialisasi ke masyarakat. “Oleh karena itu pemerintah daerah senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan program-program terkait pemberantasan narkoba,” kata M Irwansyah.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, pemerintah daerah juga menggandeng organisasi masyarakat dan para tokoh-tokoh agama agar memberikan sosialisasi di lingkungannya masing-masing agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Meskipun wilayah Lamandau merupakan perbatasan provinsi Kalbar-Kalteng dan menjadi jalur lintas narkoba, namun Kita berharap masyarakat Lamandau tidak akan menyentuh dan menggunakan narkotika,” pungkasnya. (Btg)