Pemkab Lamandau Ikuti Sosialisasi Permen Ekraf

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah secara daring dari Ruang Rapat Bupati Lamandau, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri tersebut diikuti oleh Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau, Friaraiyatini, bersama Dinas Pariwisata dan Bagian Organisasi Setda Lamandau.

Diketahui, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif guna mendukung terwujudnya provinsi, kabupaten/kota, dan desa kreatif sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.

Acara diawali dengan arahan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, perencanaan ekonomi kreatif di daerah oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta sosialisasi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.

“Melalui kegiatan ini, Pemkab Lamandau berkomitmen mendukung implementasi Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 serta memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.” ungkap Friaraiyatini. (Btg)

Berita Terkait