Lima Bulan, Polres Kobar Ungkap 33 Kasus Curat dan Curanmor

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release di Aula Satya Mapolres Kobar, Sabtu (30/5). (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Selama lima bulan, yakni sejak Januari-Mei 2026, jajaran Polres Kobar berhasil mengungkap 33 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  Dengan rincian, 23 kasus curat dan 10 kasus curanmor.

“Dari 33 kasus itu, sebanyak 23 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan 10 kasus lainnya masih dalam penyidikan,”kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa kepada awak media, saat menggelar press release di Aula Satya Mapolres Kobar, Sabtu (30/5).

Kapolres menjelaskan, untuk 10 perkara yang masih dalam tahap penyidikan tersebut diantaranya satu kasus curat tower XL, dua curat rumah kosong, dua curat di kafe, tiga curat kotak amal, curat gawai atau handphone di kos – kosan sert satu curat sawit di daerah Kecamatan. Kumai.

“Dari kejadian ini, kita mengimbau masyarakat agar selalu waspada, yakni tidak menaruh sembarangan barang berharga miliknya, sepert sepeda motor dan lain-lainnya yang dapat berpotensi mengundang kejahatan,”ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta masyarakat jika mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana agar segara melaporkan ke kepolisian baik secara langsung maupun melalui layanan 110.

“Semoga dengan aktifnya kerjasama yang baik antara masyarakat dengn kepolisian dapat menciptakan kondusifitas kamtibmas yang berkelanjutan,”tandas Kapolres. (rd)

Berita Terkait