



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Salundik mengimbau masyarakat khususnya Kota Palangka Raya agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka HUT ke-69 Kalteng.
Menurut Salundik, program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi,” ujarnya, Jumat (22/5).
Salundik menyebut, selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.
Diskon sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
“Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan sangat penting karena berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,”ucapnya.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,”tandasnya. (Ro)