



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Palangka Raya, Salundik mendukung kebijakan Pemko Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurutnya, kebijakan yang berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2026 ini, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain itu, arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Salundik menilai, penghapusan denda PBB-P2 ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam pembayaran pajak akibat kondisi ekonomi.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya baru-baru ini.
Salundik berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal. (Ro)