Apresiasi Ditetapkannya Perda Penanggulangan Kemiskinan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – DPRD Kota Palangka Raya dan Pemko setempat resmi menetapkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.

Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, mengapresiasi telah ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda. Menurut Nenei, dengan telah ditetapkannya Raperda Penggulangan Kemiskinan ini menjadi Perda,  menjadi bukti keseriusan lembaga legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Nenei menyebutkan, regulasi ini menjadi landasan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.

“Penetapan Perda ini merupakan langkah konkret DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, sehingga program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Nenie, Kamis (9/4).

Selain itu, DPRD juga menghasilkan lima keputusan strategis selama masa persidangan. Keputusan tersebut meliputi pembentukan panitia khusus (pansus), perubahan susunan alat kelengkapan dewan, hingga rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Nenie menegaskan, DPRD menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK melalui pembentukan pansus dan pemberian rekomendasi. Langkah ini penting untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Ro)

Berita Terkait