Pemko dan DPRD Kota Sahkan Perda Penggulangan Kemiskinan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini saat memperlihatkan naskah rperda yang disahkan. (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan menjadi Perda. Pengesahan Perda ini untuk memperkuat upaya penanganan kemiskinan agar memiliki payung hukum.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan, pengesahan perda ini sebagai langkah konkret memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.

“Dengan perda ini, penanganan kemiskinan diharapkan lebih terencana, terukur, dan memberi hasil nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/3).

Menurutnya,  sinergi antar OPD menjadi kunci utama keberhasilan implementasi program. DPRD juga mendorong keselarasan penganggaran agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.

Saat ini, perda tersebut tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan, termasuk nomor registrasi dan penerbitan peraturan wali kota sebagai petunjuk pelaksanaan.

Sebelumnya, penanganan kemiskinan di Palangka Raya hanya mengacu pada peraturan wali kota. Dengan adanya perda, dasar hukum kebijakan menjadi lebih kuat dan komprehensif. (Ro)

Berita Terkait