



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AN (34) tak berkitik saat ditangkap anggota Satrenarkoba Polres Katingan.
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar ganja di pinggir sungai Jalur 5 Desa Makmur Utama Kecamatan Karingan Kuala Kabupaten Katingan, Selasa (6/1) lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 39,40 gram ganja.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Afandi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dipercaya yang menyebut adanya pengiriman paket berisi ganja melalui ekspedisi. Menindaklanjutu ini anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui paket yang saat itu posisi paket berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
“Informasi mengenai paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut kami terima langsung dari Bareskrim Polri, menindaklanjuti informasi tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan ada paket yang mencurigakan yang dikirim oleh sebuah akun Instagram. Kami melakukan controlled delivery guna mengetahui pemilik paket tersebut”, jelas Kasat Resnarkoba.
“Kemudian pada hari Selasa anggota melakukan penyelidikan dan meringkua pelaku yang saat itu mencurigakan. Serelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paker ganja tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya ini pelaku langsung digelandang ke Mapolres Katingan dan dijeear pasal 112 atau 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Isnaeni)