Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan Warga Mura

Sidang Itsbat Nikah Terpadu Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan Warga Mura

Puruk Cahu, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh serta Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025) dengan mengusung tema “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”.

Sidang itsbat nikah terpadu ini diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sah pernikahan secara hukum negara. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 24 hingga 27 November 2025, dan dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup dengan jumlah total peserta sebanyak 75 pasangan.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Murung Raya dalam memberikan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk terus responsif terhadap kondisi sosial masyarakat, guna memastikan setiap warga mendapatkan hak hukum yang sama, khususnya dalam hal status perkawinan dan administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, menyampaikan bahwa sumber dana kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 melalui DPA Perubahan Disdukcapil serta didukung DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah. Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat kendala kecil, terutama terkait kelengkapan persyaratan administrasi peserta, namun hal tersebut dapat diatasi melalui koordinasi lintas instansi.

Sementara itu, Bupati Murung Raya yang diwakili Plt. Kepala Disdukcapil, Gema Topan, mengatakan bahwa kegiatan itsbat nikah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan jaminan hukum bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut agar memiliki hak yang sama seperti anak dari pernikahan yang tercatat.

Ia berharap para peserta dapat mengikuti seluruh proses dengan tertib dan sabar hingga selesai. Menurutnya, melalui program ini, tertib administrasi kependudukan di Murung Raya semakin meningkat serta data kependudukan menjadi lebih akurat, terintegrasi, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik ke depan. (Id)

Berita Terkait