Polisi Bekuk Jambret di Jalan Nanas IV

Kapolres Kotim AKBP Resky saat memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku ketika digelar press release di Mapolres Kotim, Rabu (18/12). (Foto : IST)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi penjambretan  yang terjadi di Jalan Nanas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim berhasil diungkap jajaran Polres Kotim, dengan meringkus pelakunya. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan terkait aksi penjambretan tersebut. Setelah identitas pelaku dikantongi, anggota kemudian meringkusnya.

“Jadi dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban dari belakang. Setelah sampai di ruas jalan yang sepi tepatnya di TKP, pelaku kemudian beraksi merampas barang berharga milik korban,”ungkap Kapolres kepada awak media saat press release di Mapolres Kotim, Rabu (18/12).

Dari aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur satu unit iPhone 13, Samsung Z Flip 4, dompet yang berisi dokumen penting.

“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15 juta,” ujar Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, dari keterangan pelaku semua barang bukti yang dibawanya kabur belum sempat dijual.

“Untuk motif pelaku melakukan aksinya karena persoalan ekonomi,”ucap Kapolres.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 365 pasal 1 KHUP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendaraan di lokasi jalan yang sepi. Mengingat saat ini menjalang hari besar keagamaan dan tahun baru tentu potensi kejahatan selalu mengancam,”tandasnya. (hl)

Berita Terkait