Bejat, Tukang Cukur Rambut Cabuli Anak Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Katingan AKP M Saladin saat memberikan keterangan kepada awak media, di Polres Katingan, Senin (8/7). (Foto : Isnaeni)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satreskrim Polres Katingan meringkus seorang pria berinisial NJ (23). Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila dengan menyetubuhi anak gadis yang masih bawah umur sebut saja Bunga (nama samaran), Senin (8/7/2024).

Peristiwa bejat ini dilakukan pelaku di tempat kerjanya di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Pelaku dengan tega menyetubuhi korban dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saladin mengatakan, peristiwa ini terjadi berawal saat NJ  mendatangi korban di sebuah penginapan, dengan modus meminta tolong agar ditemani karena tidak enak badan di penginapan.

Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerjanya, saat itu korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja, sembari berbincang. Tidak berapa lama, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak, lalu pelaku mengambil sajam jenis celurit untuk mengancam korban jika menolak. Karena terancam akhirnya korban pasrah sehingga terjadilah pencabulan.

“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengantar korban pulang, korbanpun menceritakan kejadian yang di alaminya kepada orang tuanya. Karena tidak terima orang tuanya melapor ke Polres Katingan,”ungkap Saladin saat press release di Polres Katingan, Senin (8/7/2024) siang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan  Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Isnaeni)

Berita Terkait