



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim. Namun dua tersangka berinisial A dan BP tak kunjung memenuhi panggilan yang akhirnya memaksa kejaksaan menetapkan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan membenarkan jika pihaknya memasukan kedua tersangka sebagai DPO. Penetapan itu sudah dilakukan sejak Jumat (14/6/2024) lantaran keduanya telah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun tak kunjung datang.
“Pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan, namun keduanya terus mangkir,” kata Douglas, Kamis 919/6/2024).
Selain menetapkan keduanya sebagai DPO, kejaksaan juga berencana akan melakukan jemput paksa. Upaya itu akan dilakukan jika keduanya tak juga memenuhi panggilan penyidik.
Seperti diketahui, kejaksaan menetapkan ketua dan bendahara KONI Kotim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Penetapan status tersangka setelah kejaksaan meyakini telah terjadinya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim. Dimana telah berlangsung selama tahun anggaran 2021 hingga 2023. (ran)