Dua Bulan, Polresta Bekuk 10 Pengedar Narkoba

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus 10 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 287,48 gram. 10 pelaku yang berhasil dijebloskan ke dalam penjara itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang periode Januari-Februari 2023.

“Pengungkapan yang berhasil kami lakukan berkat kerja keras anggota dan dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat digelarnya press release, Rabu (6/3/2024).

Kapolresta mengatakan, 10 orang pelaku tersebut merupakan hasil penangkapan dengan tempat kejadian perkara (TKP) terpisah. Lima orang diantaranya ditangkap bersama sejumlah barang bukti selama bulan Januari dan selebihnya disepanjang bulan Februari. Keseluruhnya diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.

“Barang bukti mereka peroleh berasal dari Banjarmasin. Namun ada juga beberapa yang memang diperoleh di Palangka Raya,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan, 10 pengedar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal delapan tahun penjara. (ran)

Berita Terkait