PJ Bupati Katingan Buka Rapat TEPRA

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Rakoral dilaksanakan sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahunn2017 pasal 181 ayat 3 menyatakan Bupati/walik Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daeral dilingkup Kabupaten/Kota. Hal ini diutarakan Pj Bupati Katingan Saiful, saat memimpin Rakordal, Senin (8/1/2024).

“Rapim Terpra dan Rakordal ini dilaksanakan dalam rangka efisiensi ,efektivitas, akuntabilitas serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, ” kata Saiful.

Kegiatan ini, lanjut dia, diharapkan tersedianya data dari informasi tentang bahan pelaksanaan program data kegiatan pembangunan pada triwulan IV tahun anggaran 2023.

“Dalam rangka mewujudkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program serta kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan, “ujar Saiful.

Sementara Rakordal Triwulan IV ini, merupakan momentum yang baik untuk perangkat daerah dan kecamatan agar mencermati capaian kinerja sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan telah dilaksanak tahun 2023.

“Mengawali proses pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan prioritas Pemkab Katingan guna memulai pelaksanaan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026, ” ungkapnya.

Dia berharap, laporam pelaksanaan program kegiatan dan capaian indikator pembangunan Kabupaten Katingan baik makro maupun mikro dan idikator kinerja utama daerah sebagai pencapaian akhir RPJMD tahun 2018- 2023.

” laporan ini, untuk mengetahui berapa besar target yang telah dicapai, serta mencari langkah strategis maksimal pencapaian target rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026, serta menjadi kinerja masing masing perangkat daerah dan camat, ” bebernya.

Sedangkan Sekda Katingan Pransang.S.Sos, memyebutkan kegiatan Tepra dan Rakordal merupakam kolaborasi antara Bapellitbang Katingan dam bagian administrasi pembangunan sekretariat daerah,

“Pelaksanaan rapat tim evaluasi pengawasan realisasi anggaran (Terpra) dan rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) triwulan IV tahun 2023 mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017 tentanh tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, ” tegas Sekdan Katingan Pransang.S.Sos. (Isnaeni)

Berita Terkait