Mantan Ketua KPU Sukamara Diganjar 1,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya menggelar sidang putusan terdakwa Baslinda belum lama ini. (FOTO : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mantan Ketua KPU Sukamara Baslinda Dasanita dipastikan tetap menjalani hukuman 1,6 tahun penjara atas kasus tipikor dana hibah KPU Sukamara tahun 2008.

Ini seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, terhadap putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada terdakwa Baslinda Dasalita.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara tersebut,” demikian bunyi amar putusan kasasi Baslinda Dasalita yang dikutip dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Sabtu (1/10).

Dalam sidang ini,  putusan kasasi Baslinda dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA Eddy Army didampingi dua anggota Hakim Agung dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan kasasi nomor 3281 K/PID.SUS/2022 dikeluarkan Rabu (3/8) yang lalu.

Dengan demikian, terdakwa tetap dihukum dengan putusan banding. Diketahui dalam putusan banding, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Baslinda didakwa tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.379.925.670 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018.

Pada Kamis (3/2) lalu, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.100.000.000 dengan subsider 3 bulan.

Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut  agar terdakwa dihukum dengan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara  pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengurangi pidana denda. Sehingga ia dibebankan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun pidana penjara tetap 1 tahun 6 bulan. (as/hm)

Berita Terkait