DPRD Kobar Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Ahli Waris dengan PT EHP

Ketua DPRD Kobar Mulyadin saat memimpin RDP, Jumat (28/8). (Foto : di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara ahli waris H Abdussyukur dengan PT Eagle High Plantations (EHP).

RDP digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026 ini, sebagai upaya mencari solusi atas persoalan lahan yang berada di RT 17, Kelurahan Kumai Hulu atau dikenal dengan wilayah Kumai Seberang.

Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika pihak perusahaan membeli lahan dari warga yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk kepentingan pengembangan bisnis.

Setelah transaksi dilakukan, perusahaan kemudian menjalankan aktivitas di atas lahan tersebut. Namun, dalam perjalanannya muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak mereka.

Menurut Mulyadin, persoalan sengketa tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Bahkan, sebelum RDP digelar, pihak perusahaan telah menawarkan penyelesaian berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp175 ribu per meter persegi. Namun, tawaran tersebut belum menemui kesepakatan karena pihak ahli waris meminta nilai ganti rugi sebesar Rp200 ribu per meter persegi.

“Persoalan ini sudah lama. Sebelum RDP pihak perusahaan sudah pernah memberikan solusi dan mau mengganti rugi per meter persegi Rp175 ribu. Namun pihak ahli waris bersikukuh di angka Rp200 ribu. Karena belum ada titik temu, pihak ahli waris meminta difasilitasi untuk RDP,” ungkap Mulyadin.

Ia mengatakan, luas lahan yang menjadi objek persoalan relatif kecil, yakni sekitar 2,7 hektare. Dalam RDP tersebut DPRD Kobar menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari pihak kecamatan, pemerintah daerah hingga pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut. Pembahasan difokuskan pada upaya mencari titik temu, terutama mengenai besaran ganti rugi yang dapat disepakati kedua belah pihak.

“Dalam RDP ini kita fokus mencarikan solusi karena sebelumnya sudah ada yang pernah ditawarkan ganti rugi perusahaan. Sehingga kita fokus terkait nominal ganti rugi yang akan diberikan,” jelasnya.

Dari hasil RDP, pihak perusahaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan manajemen pusat untuk membahas kembali besaran ganti rugi yang dapat diberikan.

Mulyadin berharap kedua belah pihak dapat saling legowo dan menemukan penyelesaian yang tidak membuat salah satu pihak merasa dirugikan. Sebagai wakil rakyat, DPRD Kobar berkomitmen memberikan saran dan masukan terbaik dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat sesuai fungsi lembaga legislatif. (di)

Berita Terkait
<