Wujudkan Daerah Ramah, Pemkab Kotim Siapkan Payung Hukum Disabilitas

Asisten I Setda Kotim, Waren, saat foto bersama peserta diskusi usai membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim, Senin (18/5/2026). (Foto :to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Melalui langkah strategis penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas, Pemkab Kotim ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terpinggirkan dalam pelayanan maupun pembangunan daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan saat Asisten I Setda Kotim, Waren, membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim, Senin (18/5/2026). Kegiatan itu menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas yang selama ini terus berjuang, berkarya, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Waren.

Menurutnya, Pemkab Kotim memandang penyandang disabilitas sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara. Karena itu, keberadaan Perda Disabilitas dinilai sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang setara.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukung keinginan dan harapan penyandang disabilitas akan diterbitkannya Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perda tersebut nantinya akan menjadi pijakan dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik.

Langkah yang diambil Pemkab Kotim ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas serta target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, mandiri, dan berkontribusi dalam pembangunan,” katanya.

Waren berharap penyusunan perda tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk DPRD Kotim, organisasi penyandang disabilitas dan perangkat daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Saya berharap melalui FGD ini lahir berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat substansi peraturan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Project Manager Disability Rights Fund (DRF) Kalimantan Tengah, Mulyansyah, mengapresiasi langkah Pemkab Kotim yang dinilai serius membuka ruang perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, stigma terhadap penyandang disabilitas masih menjadi tantangan di tengah masyarakat. Karena itu, kehadiran perda dinilai penting untuk memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap kelompok disabilitas.

“Makanya perda itu penting. Harapannya Kotim menjadi kabupaten yang ramah disabilitas,” ujarnya.

FGD tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari berbagai unsur, mulai dari organisasi penyandang disabilitas hingga sejumlah perangkat daerah. Kegiatan ini juga menjadi wujud kolaborasi Pemkab Kotim dalam membangun daerah yang semakin inklusif, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (to)

Berita Terkait