Pemkab Kotim Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Petugas DPKP Kotim saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang di jual peternak, Selasa (19/5). (Foto :to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak disembelih, serta aman dikonsumsi.

Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, puluhan petugas kesehatan hewan diterjunkan ke berbagai titik penampungan ternak di wilayah Kotim, Selasa (19/5/2026). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap sapi, kambing, dan domba yang mulai masuk dan diperjualbelikan menjelang meningkatnya permintaan masyarakat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, drh Endrayatno, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan tahapan antemortem atau pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong.

Menurutnya, tahapan tersebut sangat penting untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit serta memenuhi ketentuan syariat Islam.

“Ini tahapan kedua. Tahapan pertama kami melakukan pendataan, kemudian sekarang pemeriksaan antemortem, pemeriksaan sapi sebelum dipotong,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap ribuan hewan kurban yang tersebar di sekitar 55 titik penampungan di seluruh wilayah Kotim. Dari jumlah itu, 33 titik berada di kawasan Kota Sampit, khususnya Kecamatan Baamang dan Ketapang yang menjadi pusat penjualan hewan kurban.

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Pemkab Kotim menerjunkan sebanyak 20 petugas paramedik veteriner, termasuk empat dokter hewan yang dibagi menjadi enam tim pemeriksa lapangan.

“Jumlah petugas total ada 20 orang, di antaranya empat dokter hewan. Kita bagi enam tim,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik hewan secara detail, mulai dari kondisi mata, telinga, ekor, kaki hingga organ reproduksi. Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan hewan tidak mengalami cacat fisik yang dapat menggugurkan syarat sah kurban.

“Kalau yang fisik kita memastikan hewan itu layak kurban. Matanya jangan sampai buta, ekor dan telinganya tidak terputus, kemudian skrotumnya normal,” jelasnya.

Selain kondisi fisik, kesehatan umum hewan juga menjadi perhatian utama. Petugas memastikan hewan memiliki nafsu makan baik, aktif, serta tidak menunjukkan gejala penyakit menular.

“Kita lihat secara umum sapi itu mau makan, bulunya tidak kusam dan sehat,” katanya lagi.

Tak hanya itu, pemeriksaan usia hewan juga dilakukan agar sesuai dengan ketentuan syariat. Untuk sapi, usia minimal harus lebih dari satu setengah tahun, sedangkan kambing dan domba minimal berusia lebih dari satu tahun.

“Layak kurban itu untuk sapi harus di atas satu setengah tahun. Kalau kambing dan domba lebih dari satu tahun,” ujarnya.

Meski sebagian hewan kurban didatangkan dari luar daerah, Pemkab Kotim memastikan seluruh hewan tetap menjalani prosedur pemeriksaan yang sama sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Luar daerah dengan lokal sama saja. Semuanya masuk di penampungan dan kita lakukan pemeriksaan,” bebernya.

Sebagai bentuk jaminan keamanan dan kesehatan, hewan yang telah lolos pemeriksaan nantinya akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta label layak kurban. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban.

“Harapan kita masyarakat membeli sapi yang dipastikan sehat dan layak kurban. Itu dibuktikan dengan adanya SKKH dan label layak kurban,” tandasnya. (to)

Berita Terkait