Disdik Kotim Matangkan Penataan Guru Honorer

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5). (foto :to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mematangkan langkah penataan tenaga honorer di sektor pendidikan seiring kebijakan nasional penghapusan tenaga non-ASN. Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru mulai tahun 2026, namun pelayanan pendidikan di sekolah tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun skema dan konsep penataan guru honorer agar proses transisi kebijakan berjalan tertib tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum menetapkan langkah lanjutan terkait tenaga honorer guru, khususnya yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan pengajar di sekolah-sekolah.

“Terkait peraturan kementerian untuk honorer guru berakhir sampai Desember 2026 ini nanti akan kami jelaskan. Sebenarnya kami sudah ada konsepnya, namun kami perlu koordinasi lagi dengan semua pihak untuk hal tersebut,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, jumlah guru honorer di Kotim saat ini masih ada meski tidak terlalu banyak. Sebagian besar merupakan tenaga honorer sekolah yang pembiayaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau banyak itu tidak banyak tapi masih ada. Tapi untuk tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi pengangkatan dari Pemda untuk tenaga honorer. Sebagian itu honorer sekolah dari dana BOS, nanti akan kami informasikan kebijakannya bagaimana,” katanya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa status pegawai pemerintah nantinya hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah pusat juga menargetkan penataan tenaga non-ASN selesai secara menyeluruh mulai 1 Januari 2026. Karena itu, sejumlah daerah mulai melakukan penyesuaian, termasuk pendataan tenaga honorer yang masih aktif di sektor pendidikan dan pelayanan publik.

Di tengah kebijakan tersebut, keberadaan guru honorer dinilai masih memiliki peran penting dalam mendukung proses pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik ASN, termasuk di sejumlah wilayah pelosok Kotim.

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan, pemerintah pusat turut menyiapkan skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sebagai solusi penataan tenaga non-ASN agar tidak terjadi pemberhentian massal.

Disdik Kotim pun menegaskan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar penataan tenaga honorer tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah maupun kalangan tenaga pendidik.

Selain memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar, pemerintah daerah juga berupaya mencari formulasi terbaik agar tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi tetap memperoleh kepastian dalam sistem ketenagakerjaan yang baru.

Yolanda menambahkan, komunikasi dan koordinasi lintas pihak menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan nantinya dapat berjalan lancar serta tetap mengedepankan kepentingan dunia pendidikan di Kotim.

“Kami masih melakukan koordinasi dan nanti akan kami sampaikan secara resmi bagaimana kebijakan selanjutnya,” tandasnya. (to)

Berita Terkait