Pengedar Sabu di Kotim Diringkus Polisi

ilustrasi net

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial DA. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pramuka Gang Batuah Kelurahan MB Hulu, Kota Sampit, Selasa (20/1)  sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 12,36 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku.

“Berbekal laporan warga, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk  terduga pelaku di lokasi kejadian,” kata Edy Wiyoko, Kamis (22/1).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor k9eseluruhan 12,56 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di kantong celana sebelah kiri terduga pelaku, dibungkus tisu dan dilapisi tiga lapis lakban hitam, lalu dimasukkan ke dalam potongan kantong plastik.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hl)

Berita Terkait