



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial DS (40) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Warga Baamang ini ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu, di sebuah barak di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat Jumat (13/6) malam lalu, sekira pukul 21,00 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,08 gram yang sempat disembunyian di sebuah helm hitam milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan sabu oleh pelaku di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyeledikan dan mengerebek sebuah barak yang dihuni pelaku. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,08 gram yang sempat disembunyikan di dalam helm warna hitam milik pelaku.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sabu telah kita amankan di Mapolres Kotim,”ungkap Suherman.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hl)