



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Selama dua bulan, jajaran Polres Katingan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika terhitung sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025. Dari kasus tersebut, diamankan 32 orang tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan tujuh perempuan. Bahkan, satu diantaranya seorang kepala desa (kades).
Hal ini diutarakan oleh Waka Polres Katingan Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, dan Kasi Propam Ipda Gede Pastika serta Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi saat press release di Aula Bhayangkara Polres Katingan Rabu (14/5/2025) siang.
Waka Polres mengatakan,, penindakan gencar ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkoba yang telah merambah hingga ke pelosok desa, serta menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Fokus pengungkapan pada periode ini menyasar wilayah desa, dengan rincian 6 perkara wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Kuala satu perkara, Mendawai dua perkara, Tasik Payawan dan Kamipang satu perkara, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan satu perkara, Katingan Tengah dua perkara, Sanaman Mantikei dua perkara, Marikit satu perkara dan Katingan Hulu satu perkara,”ujarnya.
“Barang Bukti berhasil kami amankan jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 51,02 gram serta alat dukung penyalahgunaan narkotika,”tambahnya lagi.
Ia menjelaskan, bahwa perkara yang ditangani, tiga diantaranya memiliki barang bukti di bawah satu gram, dari ketiga perkara tersebut, satu kasus dengan tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) diajukan untuk menjalani Assesment terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangkaraya.
Dikasus ini, juga dilakukan pengungkapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial SI (50).
Penangkapan SI berawal dari aduan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km.8 Kasongan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SI dan menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka SI merupakan oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan,” ujar Waka Polres.
Atas perbuatannya, SI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (isnaeni)