PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kalteng diposisi pertama sebagai provinsi teratas dalam penyalahgunaan dana BOS disusul Papua dan Sumatera Utara. Tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana BOS itu diumumkan KPK melalui akun instagram @official.KPK.
Penetapan tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana BOS itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2023 terkait potensi korupsi anggaran di sekolah. KPK menemukan sebanyak 33 persen sekolah yang berpotensi melakukannya.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,39 persen sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya,” demikian dilansir dari Instagram resmi KPK.
Dalam release tersebut disebutkan bentuk penyalahangunaan dana BOS berupa pemerasan atau potongan maupun pungutan sebesar 8,74 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa 20,52 persen, penggelembungan biaya penggunaan data 30,83 persen dan lainnya 39,91 persen.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, hasil SPI pendidikan tahun 2023 diperoleh menggunakan metode pengumpulan data dengan cara pengisian mandiri melalui survei daring, computer assisted WEB interview, dan computer assisted personal interview.
Jumlah responden yang didapatkan sebanyak 82.282 dari kalangan siswa dan mahasiswa, wali murid, guru dan dosen, kepala sekolah dan rektor. Hasil temuan dalam survei ini juga diakumulasikan untuk menemukan angka Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2023. KPK menyatakan hasilnya integritas pendidikan masih berada di level 2 atau korektif dengan angka 73,70.
“Ini memperlihatkan bahwa dari dimensi tata kelola juga masih menunjukkan perilaku-perilaku yang masih koruptif,” katanya.
Bersamaan dengan release itu juga KPK melakukan evaluasi dan penyampaian rekomendasi kepada instansi pendidikan untuk menutup celah-celah korupsi. Diantaranya meningkatkan pengawasan dan pemanfaatan dana BOS. Begitu juga peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.
Rekomendasi lainnya melakukan penguatan pemahaman tentang anti korupsi, kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab. Tentunya dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat. (ran)