Pj Bupati Pulang Pisau Laporan Kemendagri 

Pj Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani didampingi Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta saat menyampaikan laporan kinerja penjabat kepala daerah triwulan kedua di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Senin, 22 April 2024. (Foto : IST)

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani didampingi Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta menyampaikan laporan ke kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI), Senin (22/4/2024). Laporan itu terkait kinerja penjabat kepala daerah triwulan kedua.

Laporan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Yaitu KEMENDAGRI melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah.

Dalam laporannya, Hj. Nunu Andriani memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama tiga bulan pada triwulan kedua yaitu sejak Januari 2024-Maret 2024. Beberapa hal yang disampaikan Pj Bupati di antaranya aspek inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kesehatan, penyerapan anggaran, perizinan dan kegiatan unggulan lainnya.

“Ini memang sudah menjadi keharusan dari penjabat kepala daerah untuk menyampaikan laporan terkait kinerja yang sudah dilaksanakan. Supaya nanti menjadi bahan evaluasi bersama-sama apa saja yang perlu lebih diperkuat lagi terkait program pembangunan,” kata Nunu.

Mantan Kepala Disdik Kabupaten Pulang Pisau ini menambahkan, apa saja yang menjadi bahan evaluasi oleh tim evaluator KEMENDAGRI akan menjadi perhatian pihaknya untuk ditindak lanjuti. Sehingga nantinya program-program yang ada di daerah tetap selaras dengan program pemerintah pusat. (dar)

Berita Terkait