



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin membuka resmi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2024 di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (6/3/2024).
Sekda mengatakan, peran BUMDes di desa sangat penting dan strategis, berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang, Desa dinyatakan bahwa Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa adalah BUMDes.
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Keberadaanya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Pemerintah Provinsi Kalteng terus mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes di Kalimantan Tengah sesuai dengan jumlah desanya, baik BUMDes yang aktif, dan meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, perkembangan BUMDes di Kalteng berdasarkan hasil pemeringkatan yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes, dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes. Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, bahwa keberadaan BUMDes saat ini kurang berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat.
Diharapkan melalui pelatihan ini, BUMDes Kalteng bisa berkembang lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, serta dalam melaksanakan pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya mengapresiasi sinergi kuat antara Dinas PMD Kalteng dan Dinas PMD Kabupaten, serta Pemerintah Desa yang berkomitmen untuk memajukan desa dengan mendukung tercapainya Visi dan Misi Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu Kalimantan Tengah Maju, Mandiri dan Adil untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat Menuju Kalteng Makin BERKAH,”ujarnya.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Dinas PMD Kalteng Aryawan mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, yakni memberikan keseragaman dalam penatausahaan keuangan desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa dengan mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa serta meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara BUMDes dalam rangka Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. (asro)