PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang wanita warga Komplek Pasir Jahan Kecamatan Sebangau, Kamis (8/2/2024). Tak terima dengan perlakuan sang suami yang ringan tangan, korban kemudian mengadukan hal tersebut ke Polsek Sabangau
Kasus tersebut tidak berlanjut hingga penyidikan atau penahanan. Pasalnya sempat dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor dengan disaksikan ketua RT setenpat.
Kapolresta Palangka Ray Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mengatakan, setelah menerima informasi masyarakat adanya permasalahan, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
“Adapun permasalahan yakni adanya dugaan KDRT di Kelurahan Sabaru,” kata kapolsek.
Kapolsek menerangkan, dua personel yang datang ke lokasi bertemu langsung dengan pasangan suami istri (pasutri) yang berseteru. Berharap persoalan keributan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, ketua RT setempat pun dipanggil menjadi saksi mediasi
“Dalam mediasi, sang suami minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ungkap Ali.
Dengan fakta tersebut, terang Ali, permasalahan dalam rumah dapat diselesaikan secara kekeluargaan bukan dengan kekerasan. “Harapan kami, permasalahan ini tidak terjadi lagi nantinya,”tandasnya. (ran)