Kejari Pulpis Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Permukiman

Tersangka tipikor proyek infrastruktur permukiman kumuh di Pulpis saat dieksekusi, Selasa (30/1). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum terhadap Yupie Hendra yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor.

Atas putusan MA itu, Yupie yang akhirnya berstatus terpidana dalam perkara korupsi proyek infrastruktur permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau itu dieksekusi.

Eksekusi terhadap Yupie yang waktu itu sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Selasa (30/1/2024). Yupie dieksekusi ke Rutan kelas IIA Palangka Raya.

“Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan dari MA yang mengabulkan kasasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan.

Dalam amar putusannya MA, Yupie dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016. Dimana negara mengalami kerugian Rp3,4 miliar. Dalam putusan itu juga Yupie menjalani pidana selama 2 tahun penjara. (ran)

Berita Terkait