Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Kontainer PKL

Petugas Kejari Palangka Raya saat mengamankan terpidana tipikor, Kamis (11/1). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya melakukan eksekusi terhadap Sonata Firdaus Eka Putra yang menjadi terpidana korupsi proyek pembuatan kontainer PKL di Jalan Yos Sudarso tahun anggaran 2017.

Sebelum dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas kelas IIA Kota Palangka Raya, Sonato lebih dulu menjalani tes pemeriksaan di Kejari, Kamis (11/1/2024).

“Setelah dinyatakan sehat, barulah yang bersangkutan kita bawa ke rutan,” kata Kajari Andi Murji Mahfud melalui kasi Intel Datman Ketaren.

Datman mengungkapkan, dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,286 miliar lebih itu menetapka tiga orang sebagai terpidana Diantaranya Akhmad Gazali sebagai pelaksana pekerjaan, Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya. Selain itu Yuneli Bungai, mantan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya tahun 2017.

“Untuk Akhmad Gazali lebih dulu kita lakukan eksekusi, barulah setelah itu Sonata. Sedangkan untuk Yuneli masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Berlanjutnya peradilan hingga ke MA setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding. Dimana sebelumnya ketiganya dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Alhasil di tingkat MA, Akhmad Gazali dan Sonata diputudkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi m secara bersama-sama. Akhmad Gazali divonis empat tahun penjara, sedangkan Sonata hanya dua tahun kurungan. (ran)

Berita Terkait