Pelaporan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan/atau Kode etik ASN
NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Penjabat (PJ) Bupati Lamandau Lilis Suriani memenuhi undangan Klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau untuk didengarkan keterangannya. Pada kegiatan itu, Pj Bupati telah memberikan klarifikasi terkait laporan dugaaan pelanggaran netralitas ASN dan atau kode etik ASN.
“Benar, kemarin (Jumat, 8/12) Pj Bupati datang ke Kantor (Bawaslu) untuk memberikan klarifikasi,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi saat dikonfirmasi pada Sabtu, (9/12).
Yustedi menjelaskan, kedatangan Pj Bupati pada siang itu disambut langsung oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Lamandau. Usai menandatangani buku tamu, Pj Bupati langsung menuju sebuah ruangan untuk memberikan keterangan dihadapan komisioner Bawaslu Kabupaten Lamandau.
“Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamandau telah mendengarkan klarifikasi yang disampaikan Pj Bupati,” bebernya.
Selain mendengarkan klarifikasi dari Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, lanjut Yustedi, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamandau, Charles Rakam Mamud dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad Irwansyah.
Kepala Kesbangpol, terang Yustedi, diperiksa karena kapasitasnya sebagai pelaksana teknis kegiatan Coffee Morning sekaligus acara Penandatangan Pakta Integritas Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau yang digelar di Rumah Jabatan (Guest house) Bupati Lamandau, beberapa waktu lalu.
Diketahui, pada 28 November 2023 lalu, DPS Partai GolkarKab.Lamandau secara resmi melaporkan Pj. Bupati Lilis Suriani atas dugaan pelanggaran Netralitas dan/atau kode etik ASN atas kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lamandau. Acara tersebut bertajuk ‘Coffee Morning Sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau’.
Partai Golkar menyebut surat undangan kegiatan itu pengundangnya atas nama Bupati Lamandau dengan tempat kegiatan di Rumah Jabatan Bupati. Golkar menilai Bupati atau pemerintah daerah bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan kegiatan kepemiluan apalagi setelah tahapan pemilu sudah masuk pada masa kampanye.(din)