NANGA BULIK, Kaltengekspres.com –
Laporan yang dilayangkan oleh Pertai Golkar kepada Bawaslu Lamandau pada tanggal 28 November 2023 lalu, terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik oleh Penjabat Bupati Lamandau, Lilis Suriani, memasuki babak baru.
Saat dihubungi wartawan melalui sambungan media whatshaap, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Yustedi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
Hasilnya, syarat material pada laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat namun syarat formalnya belum memenuhi syarat, sehingga meminta pihak pelapor untuk memenuhi kekurangan persyaratan terkait laporan yang dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamandau.
“Atas hal itu, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamandau yang dilaksanakan pada 30 November 2023 merekomendasikan memberi kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat formal yang belum terpenuhi,” ungkap Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, Jumat 1 Desember 2023.
Disebutkan Yustedi, syarat formal yang dinilai belum lengkap pada laporan tersebut antara lain adalah surat kuasa khusus dan fotokopi identitas kuasa hukum khusus seperti KTP dan KTA advokat.
Diketahui, sesuai ketentuan dan peraturan Bawaslu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang dinyatakan belum lengkap itu selama dua hari (hari kerja), setelah Bawaslu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelapor.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Lamandau, Fajrul Islamy Akbar, menyampaikan bahwa Partai Golkar Lamandau telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu sebagai bentuk tindak lanjut laporannya.
“Surat dari Bawaslu sudah kami (Partai Golkar) terima. Tentu kekurangannya (syarat formal) akan segera kita lengkapi dan kita serahkan ke Bawaslu,” katanya.
Fajrul menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi Bawaslu Lamandau yang sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani yang dilayangkan Partai Golkar tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi Bawaslu yang sudah merespon dan menindaklanjuti laporan kami (Partai Golkar),” pungkasnya.
Diketahui, DPD Partai Golkar Lamandau secara resmi melaporkan Pj Bupati Lilis Suriani atas dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik ASN atas kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lamandau pada tanggal 28 November 2023. Acara tersebut bertajuk “Coffee Morning Sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau”.
Partai berlogo pohon beringin itu mempermasalahkan surat undangan kegiatan itu, dimana pengundangnya atas nama Bupati Lamandau dengan tempat kegiatan di Rumah Jabatan Bupati. DPD Partai Golkar Lamandau menilai Bupati atau pemerintah daerah bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan kegiatan kepemiluan apalagi setelah tahapan pemilu sudah masuk pada masa kampanye.(BR/*)