PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk tidak menahan kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat yang tak memakai masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Kapolda saat acara tatap muka dengan insan pers di Mapolda setempat, Rabu (20/5/2020).
“Seandainya ada masyarakat yang tidak menggunakan masker jangan disuruh pulang dan ditahan KTP-nya, tetapi dibagikan masker,” ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.
Menurut Kapolda, setiap pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker nantinya akan disediakan di setiap pos PSBB khususnya Kota Palangka Raya. Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah memberikan bantuan sebanyak 10 ribu masker yang akan dibagikan ke masyarakat.
“Nanti kita sediakan masker di setiap Pos penjagaan PSBB. Jadi buat masyarakat tidak perlu lagi ditahan KTP-nya atau pulang mengambil masker,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan, bahwa ke depan sebagai bentuk upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya selalu melaksanakan giat patroli keliling memberikan imbauan dan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Giat patroli ini untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya penyebaran Covid-19 kepada masyarakat dan melakukan penyemprotan disinfektan,” tandasnya. (am)