SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anton Fani (38) atau si ‘raja tega’ ini berhasil diringkus Polsek Baamang di Samuda, karena telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap barang milik orang tua angkatnya bernama Maspura (59), Kamis (21/3/2019) lalu.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muhammad Rommel Melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri Gonggo mengatakan, pelaku ini ditangkap pada pukul 19:00 Wib, beserta sejumlah barang bukti hasil melakukan aksi penipuan dengan modus menggandakan uang.
“Setelah dilaporkan pada Selasa (19/3/2019) dan lima hari kemudian, kita berhasil mengamankan tersangka. Sedangkan pengakuan pelaku uang hasil aksinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya kepada KaltengEkspres.com, Senin (25/3/2019).
Akibatnya perbuatannya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp37 Juta. Sementara pelaku dikenakan pasal berlapis yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(pras)