Home / Metro Palangka Raya

Selasa, 19 September 2023 - 15:30 WIB

Sekda dan Kadinkes Kapuas Bersaksi Disidang Ben Brahim

Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/9). (Foto : Rangga)

Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/9). (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sidang dugaan korupsi dengan tedakkwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali bergulir, Selasa (19/09/2023). Sidang kali ini menghadirkan Sekda Kapuas Septedy dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Apendi sebagai saksi.

Dalam keterangan kedua saksi di persidangan, sama-sama membenarkan telah menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan kedua terdakwa. Dimana uang diserahkan melalui Christian Adinata yang merupakan sopir terdakwa Ben Brahim.

Kepada majelis hakim, saksi Septedy mengaku beberapa kali dimintai uang sejumlah uang untuk membayar lembaga survei, pembayaran hotel pernikahan anak terdakwa hingga untuk membeli baju adat.

“Uang membayar lembaga survei saya menyerahkan uang Rp25 juta,” kata Septedy.

Baca Juga :  PLN Inspeksi Jaringan Sepanjang 611 KM di Barito Selatan

Sementara untuk pembayaran hotel, lanjut Septedy, saat itu untuk membayar biaya pernikahan anak dari kedua terdakwa. Sedangkan untuk pembelian baju adat dia mengaku mengeluarkan uang Rp5 juta.

“Seluruh uang yang diminta diserahkan kepada Christian Adinata,” ujarnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan Apendi yang kala itu menjabat kepala dinkes periode 2017-2021. Terdakwa ada menemui dirinya dengan maksud membantu orang meninggal, perkawinan dan sakit.

“Rp500 ribu diberikan kepada masyarakat setiap ada musibah. Dalam satu tahun ada sekitar Rp72 juta,” terang Apendi.

Apendi dalam kesaksian mengaku pernah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp12,5 juta dan diserahkan kepada ajudan Ary Egahni, Deby Hutapea. Dana itu digunakan untuk pembuatan spanduk.

Baca Juga :  Mabuk Miras, Penjaga Wisma Mengamuk Melukai Warga

Dalam sidang Apendi juga menyebutkan nama Dirut PDAM Kapuas Agus Cahyono yang meminta Rp45 juta. Uang tersebut untuk menbiayai pilgub dan uang Rp25 juta kepada Christian Adinata.

“Namun saya tidak tahu uang tersebut untuk apa,” ujarnya.

Tidak ingin tersudutkan, Bem Brahim membantah keterangan saksi atas penerimaan uang karena diakuinya tidak seluruhnya benar. Mulai dari pembelian baju hingga dana survei.

“Saya tidak pernah mewajibkan membeli baju adat setiap tahun itu tidak benar. Terkait untuk membayar lembaga survei, itu pinjaman dan sebagian telah dikembalikan,” tegasnya. (ran)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Kasus Penggelapan Dana Umrah Rp 1 Miliar Disidang

Metro Palangka Raya

Siaga Corona, Dinkes Kalteng Lakukan Pencegahan

DPRD Kota

Dewan Minta PSK Eks Bukit Sungkai Diberi Pelatihan

Metro Palangka Raya

Sasar THM, Giat K2YD Polisi Jaring 8 Orang Tanpa KTP

Metro Palangka Raya

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perkelahian Berdarah

DPRD Kota

Dewan dan Pemko Sahkan KUA-PPAS APBD 2022

Metro Palangka Raya

Mantan Anggota Polisi Meninggal karena Sakit

DPRD Kota

Seluruh Anggota DPRD Kota Bakal Pindah ke Kantor Baru