Kasus Penggelapan Dana Umrah Rp 1 Miliar Disidang

Terdakwa Mastum Abrori ketika menjalani sidang di PN Palangka Raya, Senin (2/10). (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kasus dugaan penggelapan dana umrah sebesar Rp 1 miliar lebih dengan terdakwa Mastum Abrori akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (02/10/2023). Terdakwa selaku Penampung Pengelolaan Uang (PPU) pada salah satu jasa travel ini duduk di kursi pesakitan setelah 41 calon jemaah umroh yang menjadi korban melapor ke Polda Kalteng pada Desember 2022 lalu.

Kasus dugaan penggelapan itu setelah 41 calon jamaah umrah harus mengurungkan niatnya ke tanah suci setelah beberapa kali gagal berangkat.
Kesal karena merasa ditipu terkait perjalanan yang sudah mereka lunasi kepada pihak biro jasa travel, mereka pun kemudikan mempolisikan Mastum.

Dalam dakwaa yang dibacaka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hariansyah disebutkan jika terdapat terdakwa lain atas nama Eni Suryani dan Siti Aminah. Namun berkas perkara dari ketiga terdakwa dibuat terpisah.

“Total kerugian itu merupakan pelunasan oleh para calon jamaah umrah dari bulan Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa.

<

Jaksa menjelaskan, awalnya para korban dijanjikan berangkat pada 30 November 2022 namun mundur ke 2 Desember 2022. Namun setelah itu keberangkatan tak kunjung dilakukan oleh pihak biro jasa travel. Curiga ada yang tidak beres, para korban kemudian meminta uang mereka dikembalikan.

“Terdakwa tidak mampu mengembalikan setoran umrah sebesar Rp 1 miliar lebih. Terungkap jika uang tersebut malah digunakan untuk membiayai keberangkatan calon jamaah dari kabupaten lain,” terangnya.

Jaksa menambahkan, keterlambatan pengurusan visa diakui terdakwa sebagai awal permasalahan. Selain iti terdakwa juga menggunakan rekening pribadi untuk menerima setoran dari para korban yang sebenarnya tidak boleh.

Untuk membuktikan perbuatan terdakwa, jaksa juga memanggil sejumlah saksi untuk hadir pada sidang berikutnya.

<

“Mungkin hanya beberapa saksi dari korban dan sudah menjadi kekuatan alat bukti di persidangan,” tandasnya. (ran)

Berita Terkait