

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Maria Magdalena, terdakwa perkara penggelapan dana sekolah yang mencapai Rp1 miliar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Maria yang duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan pihak Golden Christian School itu didampingi penasihat hukumnya Nugraha Kalisa Marsetio.
Terdakwa yang merupakan mantan staf keuangan Golden Christian School itu didakwa melakukan penyelewengan dana pembayaran dari orang tua murid. Modusnya pembayaran diarahkan terdakwa dengan cara tunai dan transfer ke rekening pribadi.
“Terdakwa tidak menyetor ke rekening Yayasan Duhup Haduhup, namun uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maina Mustika Sari membacakan dakwaan, Rabu (09/08/2023).
Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa mulai bekerja pada Januari 2016. Diterima sebagai pegawai dengan masa training. Kemudian pada bulan Juli dia diangkat menjadi staf admin keuangan Yayasan Duhup Haduhup yang mengelola sekolah tersebut.
Terdakwa diketahui bertugas mengarahkan pembayaran dari orang tua murid berupa pembayaran uang formulir, pendaftaran, uang pangkal, buku, seragam, kegiatan sekolah dan SPP bulanan.
“Terdakwa didakwa terdakwa dengan sengaja mengatakan bahwa mesin EDC mengalami gangguan. Bahkan mengarahkan orang tua murid untuk membayar secara tunai atau transfer ke rekening pribadinya,” ucap jaksa.
Agar aksinya itu tidak diketahui pihak sekolah, terdakwa membuat kuitansi palsu yang tidak resmi. Skema ini berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah kerugian yang semakin besar dari tahun 2015 sampai 2022.
Atas dakwaan itu, Maria melalui Penasihat Hukumnya Nugraha Kalisa Marsetio dan Elsa Situmorang akan menyampaikan eksepsi. Mereka menilai kerugian dalam perkara tersebut tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan.
“Kami keberatan karena total uang yang diduga digelapkan tidak sampai segitu, itu yang menjadi poin keberatan kami nanti,” ungkapnya. (ran)