Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 2 Bulan

Ilustrasi net.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada AKP M. Vonis terhadap perwira Polda Kalteng yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua siswi magang itu dianggap jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tidak puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo akan mengajukan banding. Dwinanto meyakini bahwa terdakwa memenuhi tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. Apalagi korbannya dua orang.

“Kami akan mengajukan banding karena putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp6,8 miliar subsider enam bulan,” kata Dwinanto, Jumat (11/08/2023).

Menurut Dwinanto, tindakan terdakwa telah mempengaruhi psikologis korban yang baru berusia 16 tahun. Hal itu diperkuat penilaian dari psikolog dalam berkas perkara.

Sementara itu Humas PN Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan mengatakan, vonis yang diberikan merupakan musyawarah majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami pertimbangkan seluruhnya. Kami tak punya kepentingan untuk perkara itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, AKP M duduk di kursi pesakita setelah didakwa melakukan pelecehan seksual di ruang kerjanya, Biro SDM Polda Kalteng pada Jumat (21/10/2022). Korbanya dua siswi yang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL).

Dalam dakwaan, korban pertama mengaku dipeluk dari belakang dan dicium. Sementara korban kedua mengaku sempat dipeluk dan diremas payudaranya. Akibat perbuatannya itu, AKP M disanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). (ran)

Berita Terkait