

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam penangkapan yang terjadi di Jalan Wortel pada Minggu (13/08/2023) sore itu, aparat meringkus dua orang sekaligus dengan barang bukti empat paket sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pos Budi Santoso melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka. Dalam penangkapan itu, barang bukti empat paket sabu yang diamankan seberat 10,12 gram.
“Kami memang mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial L (47) dan H (26),” ungkap Aji, Senin (14/08/2023) pagi.
Aji mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Setelah mengetahui ciri-ciri kedua tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengejaran.
“Penangkapan kami lakukan saat kedua tersangka berada di Jalan Wortel sekitar pukul 12.00 WIB,” ucap Aji.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua tersangka. Pada saat itu juga dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti pada salah satu tersangka.
“Barang bukti yang kita temukan empat paket sabu yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” terangnya.
Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti, tanpa pikir panjang langsung digelandang petugas menujur polresta untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (ran)