Home / Kapuas

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:05 WIB

Eksepsi Perkara Tipikor Diskominfo Kapuas Ditolak

Majelis Hakim PN Tipikor  saat menyidangkan terdakwa, Selasa (4/7). (Foto : istimewa).

Majelis Hakim PN Tipikor saat menyidangkan terdakwa, Selasa (4/7). (Foto : istimewa).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kominfo Kabupatenm Kapuas yang mendudukan terdakwa J kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (4/7/2023).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas yang diwakili oleh M. Ubab S. Mahali, SH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH, kemudian terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Ujang Sutisna, SH. melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan dalam rillisnya mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan Nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Atas keberatan (eksepsi) tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya. Selanjutnya atas keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda pada hari ini Selasa tanggal 04 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor.

Baca Juga :  Enam Rumah Warga Kapuas Berkobar

“Amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa J serta melanjutkan pemeriksaan perkara,”katanya dalam rilis tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Pulau Petak Ikuti Pelatihan PPKM

Sidang ini kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 mendatang.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, akan menyiapkan alat bukti yang diperlukan seperti saksi-saksi, Ahli, serta barang bukti untuk mendukung pembuktian dipersidangan.

Bahwa terdakwa J dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas Kominfo Kab. Kapuas TA. 2020 dan 2021. Atas perbuatan terdakwa J tersebut merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan dari tim Audit Inspektorat Kabupaten Kapuas. (sofyan)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Kebut Perekaman e-KTP, Disdukcapil Kapuas Jemput Bola ke Kecamatan

Kapuas

Menko Perekonomian Tinjau Lokasi Proyek Food Estate di Kapuas dan Pulang Pisau

Kapuas

Diskominfo Kapuas dan SMPN 1 Selat Sinergi Kelola SIM-S

Kapuas

Cegah Kriminal dan Laka Air, Satpolair Cek Kelengkapan Kapal

Kapuas

Cegah Kejahatan, Polsek Kapuas Kuala Patroli Pasar Palingkau

Kapuas

Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Pujon Didor Polisi

Kapuas

Motor Tossa Ditumpangi Nakes Tercebur ke Sungai

Kapuas

Simpan Senpi Ilegal, Warga Mantangai Diciduk Polisi