PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria berinisial TI (57). Ia ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kamis (8/6/2023) lalu.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, mengatakan, pelaku ini ditetapkan tersangka setelah kedapatan membakar lahan
untuk menanam semangka dilahan miliknya di Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai. Akibat kebakaran ini, api melahap lahan habis seluas 30 hektar hingga membuat heboh warga.
“Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka,” ungkap Helky kepada sejumlah awak media, saat press release kasusnya di Mapolres Kobar, Selasa (13/6).
Pada awalanya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada dilahan tersebut, kemudian membuat simpukan, baru kemudian pada malam harinya membakar simpukan rumput-rumput tersebut.
Dari pengakuan tersangka lanjut dia, pembakaran lahan ini baru yang pertama kali dilakukan. Lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, upaya pemadamannya tergolong sulit, meski sudah dipadam atasnya namun dibagian bawah masih menyala.
“Dari pelaku ini kita amankan barang bukti, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan 1 ikat rumput kering,”ujarnya.
Atas perbuatanya ini pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (arif)