Home / Nasional

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:33 WIB

Polisi Bongkar Ladang Ganja di Dusun Talang Sulsel

Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat saat memperlihatkan barang bukti bibit ganja saat menggerebek lokasi ladang di Dusung Talang Sumsel, Sabtu (6/5). (Foto : Istimewa)

Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat saat memperlihatkan barang bukti bibit ganja saat menggerebek lokasi ladang di Dusung Talang Sumsel, Sabtu (6/5). (Foto : Istimewa)

LAMPUNG, KaltengEkspres.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil membongkar ladang ganja yang terletak di kebun kopi Dusun Talang Jawa Kabupaten Oku Selatan Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (6/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupayen Lampung Barat. Kasus ini dikembangkan, hingga akhirnya terungkap ladang ganja beserta bibitnya.  Dari lokasi ini diamankan 12 bibit ganja dan 29 batang pohon ganja.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dari seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Inspiring Journey, Mukhtarudin: Harus Jadi Motivasi Semua Anggota Dewan

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi ganja,” jelas Jhoni, Sabtu (6/5/2023).

Pihaknya lalu menginterogasi pelaku terkait dari mana ganja tersebut didapat. Setelah mendapat pengakuan dari  pelaku, anggota Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi dimaksud. Kemudian pada hari Jumat (5/05/2023) petugas gabungan berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Kemenhub Tingkatkan Layanan Arus Mudik di Bandara Soeta

“Dari lokasi kami mengamankan barang bukti sebanyak 16  bibit tanaman ganja yang berada di dalam polybag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1. Atau pasal 111 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (taupik)

Share :

Baca Juga

Nasional

PT KPC Bakal Lepas 550 Juta Lembar Saham ke Publik

Nasional

Ledakan Pabrik Balon Gas di Depok Tewaskan Satu Orang, Dua Luka Berat

Nasional

Polri Bakal Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap Liga 2

Metro Palangka Raya

Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaras Wujudkan Mimpi Indonesia

Nasional

Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Porno

Hukum Kriminal

Nyaris Tawuran, 9 Remaja Diciduk Polisi

Nasional

Dua Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi

Nasional

Tim SAR Evakuasi Dua Jasad Korban Gempa Terkubur