LAMPUNG, KaltengEkspres.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil membongkar ladang ganja yang terletak di kebun kopi Dusun Talang Jawa Kabupaten Oku Selatan Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (6/5).
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupayen Lampung Barat. Kasus ini dikembangkan, hingga akhirnya terungkap ladang ganja beserta bibitnya. Dari lokasi ini diamankan 12 bibit ganja dan 29 batang pohon ganja.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dari seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja beberapa hari lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi ganja,” jelas Jhoni, Sabtu (6/5/2023).
Pihaknya lalu menginterogasi pelaku terkait dari mana ganja tersebut didapat. Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, anggota Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi dimaksud. Kemudian pada hari Jumat (5/05/2023) petugas gabungan berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.
“Dari lokasi kami mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polybag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1. Atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (taupik)